Senin, 13 Desember 2010

maen musik boleh ga?(2)

pada dasarnya alat musik itu haram loh, kalo ga percaya atau kurang yakin bisa dibaca di post ane yang sebelumnnya
tapi tenang bro, pada momen dan waktu tertentu bernyanyi dengan menggunakan alat musik diperbolehkan. Tapi ga bisa di jadiin dalil untuk membolehkan seluruh alat musik loh :hammer, sekali lagi ane tekankan hanya pada waktu dan momen tertentu
apa sajakah itu?


Nyanyian dan musik yang diperkecualikan…..
Ada saat-saat tertentu dimana nyanyian dan alat musik ini diperbolehkan untuk dimainkan dan didengarkan. Di antaranya adalah :
1.    Pada saat hari raya.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa sebagaimana telah lewat [HR. Bukhari no. 907 dan Muslim no. 892]. Selain itu, masih dalam riwayat ‘Aisyah yang dibawakan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya :
أن أبا بكر رضى الله تعالى عنه دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى وقالت عائشة رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يسترني وأنا أنظر إلى الحبشة وهم يلعبون في المسجد فزجرهم عمر فقال النبي صلى الله عليه وسلم دعهم أمنا بني أرفدة يعني من الأمن
”Bahwasannya Abu Bakr radliyallaahu ta’ala ’anhu masuk menemuinya (’Aisyah) dimana di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang memukul duff. Adapun Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam waktu itu dalam keadaan menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, maka Abu Bakr membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakr, sesungguhnya hari ini adalah hari raya Mina” . Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” [HR. Al-Bukhari no. 944].
2.    Pada saat pernikahan.
قالت الربيع بنت معوذ بن عفراء جاء النبي صلى الله عليه وسلم فدخل حين بني علي فجلس على فراشي كمجلسك مني فجعلت جويريات لنا يضربن بالدف ويندبن من قتل من آبائي يوم بدر إذ قالت إحداهن وفينا نبي يعلم ما في غد فقال دعي هذه وقولي بالذي كنت تقولين
Telah berkata Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ’Afraa’ : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (yaitu Khalid bin Dzakwaan – orang yang diajak bicara Ar-Rubayi’) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku pada waktu Perang Badr. Salah seorang dari mereka berkata : ”Di antara kami terdapat seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari”. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Tinggalkan perkataan ini (karena perkataan anak-anak wanita tersebut tidak benar) dan ucapkanlah apa yang tadi engkau katakan (yaitu sebelum perkataan yang mengandung keharaman tadi)”  [HR. Al-Bukhari no. 4852].
Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan perkataannya :
قال المهلب في هذا الحديث اعلان النكاح بالدف وبالغناء المباح
”Telah berkata Al-Muhallab : Dalam hadits ini menunjukkan bahwa mengumumkan pernikahan dengan memainkan duff adalah diperbolehkan” [Fathul-Bari  juz 9 no. 4852].
عن محمد بن حاطب الجمحي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فصل بين الحلال والحرام الدف والصوت في النكاح
Dari Muhammad bin Haathib Al-Jumahi berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Pembeda antara yang haram dan yang halal adalah duff dan suara dalam pernikahan”  [HR. Ahmad no. 15489, Tirmidzi no. 1088, dan yang lainnya; hasan].
Hadits-hadits di atas tidak bisa dipahami bahwa pembolehan tersebut mutlak di semua waktu, semua orang, dan semua alat musik. Ini tidak benar. Hadits-hadits di atas sifatnya lebih khusus yang mentakhshish hadits-hadits yang telah disebut sebelumnya yang menyatakan keharamannya, sehingga yang ’aam (umum) dibawa kepada yang khaash (khusus). Pengkhususan tersebut meliputi :
a.    Terkait dengan waktu, yaitu pada saat hari raya dan pernikahan.
b.    Terkait dengan orang yang melakukan, yaitu wanita.
c.    Terkait dengan alat musik yang dimainkan, yaitu duff (rebana).
Tidak diriwayatkan satupun hadits shahih selain dari sifat-sfat yang disebutkan, selain hadits Buraidah yang akan dibahas kemudian. Diperbolehkannya nyanyian dan memukul duff pada hari raya dan pernikahan merupakan rukhshah (keringanan). Hal ini sebagaimana jelas dalam riwayat :
عن عامر بن سعد قال :   دخلت على قرظه بن كعب وأبي مسعود الأنصاري في عرس وإذا جوار يغنين فقلت أنتما صاحبا رسول الله صلى الله عليه وسلم ومن أهل بدر يفعل هذا عندكم فقال اجلس إن شئت فاسمع معنا وإن شئت اذهب قد رخص لنا في اللهو عند العرس 
Dari ’Amir bin Sa’d ia berkata : Aku masuk menemui Quradhah bin Ka’b dan Abu Mas’ud Al-Anshary radliyallaahu ’anhuma dalam satu pernikahan yang di situ terdapat anak-anak perempuan yang sedang menyanyi. Maka aku berkata : ”Kalian berdua adalah shahabat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dan termasuk ahli Badr. Dan hal ini dilakukan di sisi kalian ?”. Maka salah seorang dari mereka menjawab : ”Duduklah jika engkau mau dan dengarkanlah bersama kami. Atau pergilah jika engkau mau. Sungguh Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasalam memberikan rukhshah (keringanan) kepada kami mendengarkan hiburan saat pernikahan” [HR. An-Nasa’i no. 3383, Al-Hakim no. 2752, dan yang lainnya; hasan].
Atsar di atas menunjukkan bahwa nyanyian dan musik di kalangan shahabat bukan merupakan fenomena yang lazim dimainkan, sehingga ketika Quradhah dan Abu Mas’ud mendengarkan nyanyian yang dimainkan oleh gadis kecil saat pernikahan, maka ’Amir bin Sa’d bertanya dengan penuh keheranan. Namun kemudian dua orang shahabat Nabi tersebut menjawab bahwa mendengarkan nyanyian dan pukulan duff (rebana) saat pernikahan merupakan satu keringanan (rukhshah) dalam syari’at Islam.
Kalimat rukhkhisha lanaa menunjukkan bahwa nyanyian dan memainkan duff merupakan pengecualian (takhshish) yang sangat jelas dari dalil yang bersifat umum (yang menjelaskan keharaman). Juga, kalimat tersebut memberikan pengetahuan bahwa perkara sebelum pemberian rukhshah adalah sesuatu yang patut untuk berhati-hati/diwaspadai – yaitu menunjukkan keharaman { الأمر قبل الترخيص محظور – أي محرّم }. Hal serupa adalah seperti yang terdapat dalam hadits :
عن أنس بن مالك أنبأهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رخص لعبد الرحمن بن عوف والزبير بن العوام في القمص الحرير في السفر من حكة كانت بهما أو وجع كان بهما
Dari Anas bin Malik radliyallaahu ’anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah memberikan keringanan (rukhshah) kepada ’Abdurrahman bin ’Auf dan Az-Zubair bin ’Awwam untuk mengenakan baju dari sutera dalam safar karena mereka berdua terserang penyakit gatal atau penyakit yang lain” [HR. Al-Bukhari no. 2762 dan Muslim no. 2076].
Maka, hadits di atas merupakan takhshish dari keumuman larangan sutera bagi laki-laki sebagaimana sabda beliau shallallaahu ’alaihi wasallam :
لا تلبسوا الحرير فإنه من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة
”Janganlah kalian mengenakan sutera, karena sesungguhnya jika ia mengenakannya di dunia maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat” [HR. Al-Bukhari no. 5310 dan Muslim no. 2069].
Rukhshah di sini datang setelah adalah pengharaman. Asy-Syaikh ’Abdurrahman As-Suhaim (dalam risalahnya : Hukmud-Duff lir-Rijaal wan-Nisaa’ fii Ghairil-A’rasy [3]) menukil perkataan Ibnu Hazm :
لا تكون لفظة الرخصة إلا عن شيء تقدم التحذير منه
”Tidak ada lafadh rukhshah kecuali berasal dari sesuatu yang didahului peringatan atas hal tersebut”
Al-Amidi berkata : { الرخصة ما شرع لعذر مع قيام السبب المحرم } ”Rukhshah itu adalah apa-apa yang disyari’atkan karena adanya udzur yang bersamaan dengan keberadaan sebab yang mengharamkan (jika ia mengerjakan atau melanggarnya ditinjau dari hukum asal). Banyak ulama yang mendefinisikan semisal.
Dan kaidah inilah yang berlaku secara umum, baik dalam masalah sutera, nyanyian dan musik, serta yang lainnya. Jika hukum asalnya adalah wajib, maka rukhshah ini berlaku dengan pembolehan untuk meninggalkan kewajiban atau mengerjakan penggantinya yang diperbolehkan oleh syari’at. Jika hukum asalnya adalah haram, maka rukhshah di sini berlaku untuk mengerjakan keharaman itu. [4] Tentunya, semua itu dengan batasan-batasan yang telah diberikan sesuai dengan penunjukan dalil.
Keharaman nyanyian dan musik dalam bahasan di sini adalah keharaman karena dzatnya. Tidak bisa kita katakan bahwa nyanyian dan alat musik itu hukum asalnya adalah mubah. Jika hukum asalnya adalah mubah, tentu para shahabat tidak akan mengatakan bahwa kebolehan mendengarkan nyanyian dan tabuhan rebana itu hanya dalam hari raya dan pernikahan. Hukum mubah itu menafikkan adanya rukhshah. Ringkasnya, tidak ada keringanan dalam perkara yang asalnya adalah mubah.
Hadits Buraidah
Sebagian orang yang membolehkan nyanyian dan musik berdalilkan dengan hadits Buraidah radliyallaahu ’anhu :
ان أمة سوداء أتت رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجع من بعض مغازيه فقالت انى كنت نذرت ان ردك الله صالحا ان أضرب عندك بالدف قال ان كنت فعلت فافعلي وان كنت لم تفعلي فلا تفعلي فضربت فدخل أبو بكر وهى تضرب ودخل غيره وهى تضرب ثم دخل عمر قال فجعلت دفها خلفها وهى مقنعة فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان الشيطان ليفرق منك يا عمر أنا جالس ها هنا ودخل هؤلاء فلما ان دخلت فعلت ما فعلت
”Bahwasannya ada seorang budak wanita hitam yang datang kepada Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ketika beliau datang dari sebuah peperangan. Maka budak tersebut berkata kepada beliau : ”Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk memukul rebana di dekatmu jika Allah mengembalikanmu dalam keadaan selamat”. Beliau berkata : ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”. Maka dia pun mulai memukulnya. Lalu Abu Bakr masuk, ia tetap memukulnya. Masuklah shahabat yang lain, ia pun masih memukulnya. Lalu ’Umar masuk, maka ia pun segera menyembunyikan rebananya itu di balik punggungnya sambil menutupi dirinya. Maka Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Sesungguhnya setan benar-benar takut padamu wahai ’Umar. Aku duduk di sini dan mereka ini masuk. Ketika engkau masuk, maka ia pun melakukan apa yang ia lakukan tadi”  [HR. Ahmad no. 23039, Ibnu Hibban 10/4386, dan yang lainnya; hasan].
Mereka mengatakan bahwa jika memang nyanyian dan musik itu haram, tentu Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam akan melarangnya. Taqrir beliau atas apa yang dilakukan oleh budak wanita tersebut menunjukkan kebolehan nyanyian dan memainkan alat musik. Nyanyian dan alat musik dilarang jika sudah melalaikan. Jika tidak melalaikan maka itu boleh.
Saya katakan : Sungguh jauh apa yang mereka sangkakan itu. Tidak ada taqyid pengharaman dengan kata ”melalaikan” dalam nash. Itu hanyalah hal yang mereka buat-buat semata. Jika memang taqyid ”melalaikan” itu dipakai, maka itu akan membatalkan beberapa manthuq nash yang menjelaskan tentang keharaman nyanyian dan alat musik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Jika kita terima taqyid mereka, maka sifat melalaikan itu hakekatnya ada pada semua hal. Bukan hanya pada nyanyian dan alat musik. Maka taqyid mereka itu akan membawa konsekuensi hukum bahwa asal dari perkara nyanyian dan alat musik adalah mubah. Sebab, hanya perkara mubahlah yang dapat ditaqyid dengan sifat melalaikan. Ini adalah aneh dan janggal..... Bagaimana bisa dipakai taqyid ini padahal Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah dengan tegas menjelaskan keharaman alat musik dan penyanyi. Bahkan dalam beberapa hadits ditegaskan jenis alat musiknya (seperti al-kuubah). Bahkan para shahabat besar dan tabi’in sangat tegas membenci nyanyian. Apalagi lafadh-lafadh hadits memakai lafadh celaan, laknat, atau kutukan. Maka tidak bisa tidak, lafadh-lafadh itu mengandung hukum asal yang menunjukkan keharaman.
Selain itu, jika kita terima taqyid ”melalaikan” dari mereka, maka atsar mauquf (namun dihukumi marfu) dari ’Aamir bin Sa’d akan sia-sia. Perkataan Abu Mas’ud/Quradhah tentang rukhshah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mendengarkan nyanyian dan tabuhan duff ketika pernikahan menjadi tidak bermakna. Apa makna rukhshah jika hukum asalnya adalah mubah ? Ini menyalahi kaidah ushul.
Justru dalam hadits Buraidah itu terdapat lafadh yang menunjukkan tentang hukum asal keharamannya. Lafadh tersebut adalah : { ان كنت فعلت فافعلي وان كنت لم تفعلي فلا تفعلي} ”Jika engkau telah bernadzar, maka lakukanlah. Dan jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan.
Perkataan beliau ”jika engkau belum bernadzar, maka jangan engkau lakukan”  ; menunjukkan bahwa pada asalnya perbuatan tersebut adalah tidak diperbolehkan. Perkataan ini menunjukkan bahwa sebenarnya beliau tidak mau/ingin mendengarkannya. Namun kemudian beliau membolehkannya karena ia telah menadzarkannya karena besarnya rasa gembira dengan kepulangan Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam dari peperangan dalam keadaan selamat. Beliau membolehkan pelaksanaan nadzar budak perempuan itu yang pada asalnya tidak boleh sebagai satu kekhususan bagi dirinya yang tidak diberlakukan bagi selain dirinya. Asy-Syaikh Al-Albani berkata :
وقد يُشكل هذا الحديث على بعض الناس ، لأن الضرب بالدف معصية في غير النكاح والعيد ، والمعصية لا يجوز نذرها ولا الوفاء بها .
والذي يبدو لي في ذلك أن نذرها لما كان فرحا منها بقدومه عليه السلام صالحا منتصرا ، اغتفر لها السبب الذي نذرته لإظهار فرحها ، خصوصية له صلى الله عليه وسلم دون الناس جميعا ، فلا يؤخذ منه جواز الدف في الأفراح كلها ، لأنه ليس هناك من يُفرح به كالفرح به صلى الله عليه وسلم ، ولمنافاة ذلك لعموم الأدلة المحرمة للمعازف والدفوف وغيرها ، إلا ما استثني كما ذكرنا آنفا
”Hadits ini telah membuat kerumitan bagi sebagian orang karena memukul duff (rebana) selain waktu pernikahan dan hari raya adalah kemaksiatan. Dan kemaksiatan itu tidak diperbolehkan dijadikan nadzar dan ditunaikan. Maka yang nampak bagiku adalah bahwa nadzar yang dilakukan oleh budak perempuan tersebut disebabkan kegembiraan karena kedatangan/kepulangan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan selamat, sehat, dan menang. Nabi pun memaafkan penyebab nadzarnya itu untuk meluapkan kegembiraan tersebut. Hal ini sebagai kekhususan bagi beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam, bukan untuk seluruh manusia. Sehingga tidak boleh dijadikan dalil bolehnya memukul rebana pada setiap kegembiraan. Sebab, tidak ada yang lebih menggembirakan dari kegembiraan atas datangnya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam” [Silsilah Ash-Shahiihah 4/142 dan At-Tahriim hal. 85].
Asy-Syaikh Al-Albani mengisyaratkan apa yang menjadi pendapatnya tersebut juga tersirat dalam penjelasan Al-Imam Al-Khaththabi dalam Ma’aalimus-Sunan (4/382).
Ada juga ulama lain yang membawa hadits Buraidah ini tentang kebolehan menabuh rebana (oleh wanita) karena ada orang yang datang. Dan ini merupakan pendapat dari sebagaian ulama Najd. ’Abdis-Salaam bin Taimiyyah (kakek dari Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah) membawa hadits Buraidah dalam pemahaman ini dimana dalam kitab Al-Muntaqaa min Akhbaaril-Musthafaa beliau meletakkannya dalam Bab : Dlarbun-Nisaa’ bid-Duff li Quduumil-Ghaaibi Wamaa fii Ma’naahu (Bab : Wanita yang Memukul Rebana karena Kedatangan Seseorang atau Alasan yang Semisalnya). Pemahaman dalil ini pun bisa diterima karena takhshish ini menunjukkan pada waktu, yaitu saat Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pulang dari salah satu peperangan. Wallaahu a’lam.
Tanbih !
Di jaman sekarang muncullah istilah yang disebut an-nasyid. Sebagian ulama kontemporer membolehkan jika tidak disertai oleh alat musik, tidak berlebihan, tidak mengandung unsur-unsur yang haram. Namun jika dicermati sebagian diantara ulama yang membolehkan an-nasyid dengan model tersebut adalah yang mempunyai sifat seperti syi’ir, rajaz, atau hidaa’ (sebagaimana yang saya pahami dalam salah satu fatwa Asy-Syaikh Al-Albani (dalam kaset yang berjudul : Hukum Nasyid Islamy) dan Asy-Syaikh Ibnu ’Utsaimin (yang terdapat dalam kaset Nuur ’alad-Darb no. 337 side B). Jika nasyid tersebut telah dilantunkan dengan gubahan dan aturan-aturan melodi ala Barat, maka dilarang. Tapi ada juga yang membencinya secara tegas seperti Asy-Syaikh Ibnu Fauzan (seperti dalam Majalah Ad-Da’wah edisi 1632, tgl 7 Dzulhijjah 1418 dan dalam Al-Khuthabul-Minbariyyah 3/184-185), Asy-Syaikh Shalih Alu Syaikh (dalam Al-Fataawaa hal. 28), Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri (dalam Iqaamatud-Daliil ’alal-Man’i Minal-Anaasyid) dan yang lainnya.
Kesimpulan :
1.      Nyanyian dan musik adalah haram menurut pendapat yang rajih yang didasarkan oleh nash-nash yang shahih.
2.      Nyanyian dan musik hanya diperbolehkan pada waktu pernikahan dan hari raya. Bisa juga dilakukan ketika seorang pemimpin atau orang besar datang, menurut salah satu pendapat. Hal itu merupakan satu rukhshah yang dipandang dalam syari’at Islam.
3.      Alat yang diperbolehkan untuk dimainkan hanyalah rebana (duff) yang dibawakan oleh perempuan. Laki-laki diharamkan untuk memukul rebana. Tidak diriwayatkan satu pun shahabat dan tabi’in besar yang memukul rebana.
Alhamdulillah selesai....

 sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-3.html

[1]     Kecuali apa yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah bin Hasan Al-Anbary yang menurutnya tidak apa-apa.
[2]     Ada sebagian ulama yang menyebutkan bahwa ahli/penduduk Madinah memberikan kelonggaran dalam hal itu, sebagaimana yang dikatakan Imam Adz-Dzahabi terhadap biografi Yusf bin Ya’qub bin Abi Salamah bin Al-Majisyun : {قلت: أهل المدينة يترخصون في الغناء ، وهم معروفون بالتسمُّح فيه} “Aku berkata : Penduduk Madinah memberikan kelonggaran dalam hal nyanyian. Dan mereka memang dikenal sebagai orang-orang yang longgar dalam masalah ini” [selesai perkataan Adz-Dzahabi]. Maka perlu ditegaskan bahwa ketika disebutkan Ahlul-Madinah, maka di sini tidak termasuk Imam Malik bin Anas sebagai penghulu ulama Ahlul-Madinah.
Sungguh aneh pula apa yang dikatakan oleh Asy-Syaukani yang menukil dari Al-Qaffal bahwa madzhab Imam Malik membolehkan nyanyian dengan musik !
[3]     Saya peroleh dari www.saaid.net/books
[4]     Perincian rukhshah di sini ada enam keadaan, yaitu (1) Rukhshah dalam menggugurkan kewajiban, (2) Rukhshah dalam bentuk mengurangi kadar kewajiban, (3) Rukhshah dalam bentuk mengganti kewajiban, (4) Rukhshah dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, (5) Rukhshah dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban, (6) Rukhshah dalam bentuk merubah kewajiban, dan (7) Rukhshah dalam bentuk membolehkan melakukan perkara yang diharamkan. Semua rukhshah tersebut terbingkai dengan syarat : Adanya udzur syar’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar